"Prinsipnya pengguna hak pilih bisa dari pukul 07.00-13.00. Dalam rentang waktu itu, diatur jam berapa sampai jam berapa pemilih hadir," ujar Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) I Dewa Raka Sandi kepada Medcom.id, Kamis, 26 November 2020.
Pengaturan waktu akan tertera dalam surat C Pemberitahuan KWK yang berfungsi sebagai undangan untuk pemilih menggunakan hak suara. Pengaturan waktu akan diserahkan sepenuhnya kepada KPPS.
Baca: 31 Hoaks Terkait Pilkada Berkeliaran di Dunia Maya
Kewenangan diberikan kepada KPPS karena harus mempertimbangkan beberapa faktor lapangan. Misalnya, jarak tempuh pemilih ke TPS. Pengaturan waktu tidak dapat diseragamkan di karena TPS juga memiliki jumlah pemilih beragam.
"Pengaturan waktu untuk di TPS dengan pemilih 350 berbeda dengan pemilih 450. Jadi kalau terlalu teknis, mereka (KPPS) bisa dianggap melanggar (aturan)," jelas Raka Sandi.
KPU melalui KPPS akan terus melakukan meyosialisasikan pengaturan waktu pemilihan. Sosialisasi dilakukan saat petugas KPPS memberikan surat C Pemberitahuan KWK kepada pemilih.
"Nanti teknisnya (surat C Pemberitahuan KWK) dibawa dari rumah ke rumah dan ada tanda terimannya. Bukan hanya lewat pengumuman," terang Raka Sandi.
(SUR)