"Proses pencoblosan di TPS 02 Desa Sangi-Sangi, Kecamatan Laonti, telah ditutup pada pukul 12.45 WITA," kata saksi Bahasmi dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi (MK) yang digelar daring pada Rabu, 3 Maret 2021.
Menurut Bahasmi, situasi tersebut terjadi dengan alasan proses pemilihan telah selesai. Hal serupa juga disebut terjadi TPS 1 Desa Cempedak yang menutup TPS pada pukul 11.30 WITA.
Bahasmi juga menyampaikan terkait laporan dari para saksi bahwa hampir semua TPS di Kecamatan Laonti ditutup sebelum pukul 13.00 WITA. Ia juga mengungkap saksi pemohon di Kecamatan Laonti tidak menandatangani berita acara pleno tingkat kecamatan.
Baca: Saksi Ungkap Dugaan Penggelembungan Suara Pada Pilbup Tojo Una-una
Pihak Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Konawe Selatan, Hasni, mengaku tidak mengetahui pemungutan suara berakhir sebelum pukul 13.00 WITA. Temuan itu baru diketahui saat pleno di tingkat kabupaten.
Setelah Bawaslu melakukan penelusuran, penutupan TPS merupakan kesepakatan bersama. TPS ditutup lebih cepat lantaran cuaca yang tidak mendukung. Sementara itu, kotak harus diantar ke kecamatan.
"Setelah Bawaslu Kabupaten Konawe Selatan menelusuri di lapangan ternyata didapati 6 TPS, yakni TPS 1 Desa Cempedak; TPS 1, TPS 2, dan TPS 3 Labuan Beropa, TPS 2 Labotaone; TPS 1 Tambeanga yang melakukan perhitungan suara sebelum pukul 13.00 WITA," ujar Hasni.
Perkara perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Bupati Konawe Selatan diajukan M Endang dan Wahyu Ade Pratama Irman. Perkara ini tercatat pada nomor 34/PHP.BUP-XIX/2021.
(SUR)