Ketua KPU Sultra La Ode Abdul Natsir Muthalib mengatakan, MK mengizinkan penyelenggara untuk mengambil dokumen dari kotak suara yang tersegel sebagai alat bukti. Tetapi bukan dokumen asli yang akan dibawa, melainkan salinan berupa fotokopi dokumen.
"Pembukaan kotak suara dimaksudkan untuk mengambil dokumen-dokumen yang relevan dengan data gugatan sebagai bagian pertanggungjawaban penyelenggara di MK terkait permohonan pemohon," kata Natsir, di Kendari, melansir Antara, 27 Januari 2021.
Baca: Hakim MK Nilai Dalil KIPP Balikpapan Bias
Ia menyampaikan, pembukaan kotak suara didampingi oleh saksi, Bawaslu, dan pengawasan kepolisian. Selain itu, hasil pembukaan kotak suara juga dituangkan dalam berita acara yang memuat keterangan dokumen apa saja yang diambil.
Natsir menerangkan, KPU telah siap untuk bersidang. Pihaknya bersama komisioner KPU di empat kabupaten berpekara telah melakukan persiapan untuk menyanggah dalil-dalil yang nantinya akan diutarakan pemohon.
Ia mengatakan, pihaknya telah melakukan koordinasi internal dengan KPU Kabupaten meliputi strategi advokasi, metode persidangan, dan pembuktian secara daring dan luring, serta penyiapan jawaban dan penyerahan alat bukti ke MK.
Ditempat terpisah, Ketua KPU Wakatobi Abdul Rajab mengaku, pihaknya telah menyiapkan beberapa salinan dokumen seperti Formulir C1 Hologram atau C1 Plano, Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Pindahan-KWK, dan Formulir Model C.Daftar Hadir Pemilih Tambahan-KWK, termasuk dokumen pelengkap lainnya.
"Pada dasarnya KPU Wakatobi siap untuk menghadapi gugatan, karena kita digugat, maka kita harus mampu atau mempertanggungjawabkan pekerjaannya kita," kata Rajab.