"Untuk sarung tangan latex belum sama sekali masih 0 persen," ujar Asisten Keasistenan Utama 1 Ombudsman, Dessy Ratanasari dalam konferensi pers secara virtual, Rabu, 2 Desember 2020.
Dessy mengatakan untuk jenis perlatan prokes yang paling banyak disalurkan ialah tisu towel dan cairan disinfektan sebanyak 57, 1 persen, lalu sabun cuci tangan 50,1 persen, serta cairan hand sanitizer dan sprayer 50 persen.
Kemudian masker kain dan face shield 42,8 persen, baju hazmat, masker sekali pakai dan kantong plastik sampah 28,5 persen, fasilitas cuci tangan sebanyak 25,7 persen, dan termo infrared 7,2 persen.
Penyaluran peralatan protokol kesehatan itu terjadi di sembilan KPU daerah, yaitu KPU Depok, Tangerang Selatan, dan Surabaya. Kemudian, Indaramayu, Semarang, Padang Pariaman, Lombok Utara, Samarinda, dan Ternate.
Baca: Ombudsman Temukan 22 KPU Daerah Belum Menyalurkan APD
Sementara itu, Anggota Ombudsman Adrianus Meliala menyebut temuan ini harus menjadi perhatian serius dari ketua KPU kabupaten/kota agar memastikan distribusi kelengkapan alat pelindung diri (APD). Setidaknya baik itu APD serta alat protokol kesehatan lainya dapat tersalurkan setidaknya tiga hari sebelum pelaksanaan pilkada.
"Ombudsman ingin memastikan kepatuhan KPU menyelenggarakan Pilkada Serentak Tahun 2020 sesuai dengan protokol kesehatan di masa pandemi covid-19, sebagai bentuk pelayanan kepada masyarakat," kata dia.
Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota. Saat ini tahapan kampanye masih berlangsung selama 71 hari sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.
Tahapan iklan kampanye dilakukan sejak 22 November hingga 5 Desember 2020. Selanjutnya peserta pilkada akan masuk minggu tenang pada 6 hingga 8 Desember 2020. Sedangkan hari pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020.
(JMS)