"(Sebanyak) 112 kasus sudah sampai penyidikan. Yang paling tinggi Pasal 188 dan 171, yaitu perbuatan menguntungkan dan merugikan pasangan calon," kata Argo, dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 3 Desember 2020.
Argo mengatakan ada beberapa provinsi yang memiliki kasus pelanggaran pidana tertinggi selama tahapan kampanye pilkada dan sudah masuk tahap penyidikan. Yakni, Sulawesi Selatan, Maluku Utara, Papua, dan Bengkulu.
Baca: Polisi: Sembilan Provinsi Penyelenggara Pilkada Berkategori Kurang Rawan
Kabareskrim Polri Komjen Listyo Sigit Prabowo, lanjut Argo, sudah mewanti-wanti agar kepolisian mengantisipasi adanya tindak pidana saat tahapan masa tenang hingga penghitungan suara pilkada. Di samping itu, pemulihan ekonomi nasional dan penanggulangan covid-19 saat pelaksanaan pilkada tetap harus berjalan dengan maksimal.
"Tadi Kabareskrim menekankan mengenai kotak suara dan alat lainnya harus tepat waktu dan terjaga dari hal yang tidak diinginkan," ujar dia. (Rahmatul Fajri)
(AZF)