"Tentu bagian politik hukum kita ke depan adalah mengenai pembentukan lembaga peradilan pemilu," kata Arif di Jakarta, Senin, 10 Agustus 2020.
Arif menilai fungsi dan tugas Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) terbatas. Sebab, DKPP sifatnya hanya mengadili etik terkait pemilu.
Indonesia, kata Arif, butuh lembaga yang bisa mengadili pelanggaran pidana. Apalagi, pelanggaran pidana dalam pelaksanaan pemilu kerap terjadi.
Baca: Lembaga Peradilan Pemilu Diyakini Bisa Menciutkan Nyali Mafia
Arif menyebut wacana itu butuh pembahasan lebih lanjut. Namun dia mengimbau pemerintah mencontoh negara lain yang menerapkan sistem lembaga peradilan pemilu.
"Sebab problem etik pada penyelenggara pemilu memang diadili DKPP tapi tidak diberikan ruang pada pelanggaran bukan etik," kata dia.
(JMS)