"Iya sudah dijadwalkan sidangnya," ujar juru bicara (Jubir) MK Fajar Laksono kepada Medcom.id, Senin, 22 Februari 2021.
Fajar menjelaskan sidang akan digelar secara daring dan luring. Sidang dipastikan menerapkan protokol kesehatan secara ketat. Sidang masih dibagi menjadi tiga panel dan digelar serentak.
"Masing-masing pihak hadir maksimal dua orang di ruang sidang MK, saksi/ahli melalui daring," jelasnya.
Dikutip dari mkri.id, agenda pembuktian akan dimulai dengan tiga perkara. Yakni, PHP Bupati Belu yang diajukan Willybrodus Lay dan JT Ose Luan. Hakim MK panel 1 yang menangani perkara ini ialah Anwar Usman, Wahiduddin Adams, dan Enny Nurbaningsih.
Selanjutnya, PHP Gubernur Kalimantan Selatan yang diajukan Denny Indrayana dan Difriadi. Hakim MK panel 2 yang menangani perkara ini ialah Aswanto, Suhartoyo, dan Daniel Yusmic P Foekh.
Terakhir, PHP Sumba Barat yang diajukan Agustinus Niga Dapawole dan Gregorius. Hakim MK panel 3 yang menangani perkara ini ialah Arief Hidayat, Manahan M P Sitompul, dan Saldi Isra.
Baca: MK Loloskan 32 Perkara Sengketa Pilkada ke Tahap Pembuktian
Sementara itu, Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan jajaran KPU daerah telah siap menghadapi persidangan hari ini. KPU selaku termohon menilai sidang pembuktian menjadi agenda terpenting.
"Masing-masing KPU provinsi dan KPU kabupaten/kota selaku termohon telah mempersiapkannya," tutur Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi.
Agenda pembuktian akan digelar hingga 4 Maret 2021. Setelah itu, MK menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH) pada 8-18 Maret 2021. Sedangkan putusan akhir akan disampaikan pada 19-24 Maret 2021.
Sebelumnya, MK menerima 132 gugatan PHP Pilkada 2020. Sebanyak 100 gugatan tidak lanjut ke tahap pembuktian karena beragam alasan, didominasi gugatan melebihi ambang pengajuan gugatan 2,5 persen selisih suara.
(SUR)