"Ini biasanya terjadi pada saat daerah-daerah yang mendukung salah satu paslon itu ditinggikan DPT-nya (daftar pemilih tetap)," ujar anggota Bawaslu Fritz Edward Siregar dalam diskusi virtual, Senin, 24 November 2020.
Selain itu, pasangan calon (paslon) kerap menggunakan anak sebagai bintang utama dari suatu iklan politik. Secara tidak langsung anak dijadikan sebagai juru kampanye dalam mendukung salah satu paslon tertentu.
Kemudian beberapa kegiatan kampanye sengaja digelar di tempat bermain anak atau tempat pendidikan anak. Bahkan anak juga ditampilkan di atas panggung kampanye dalam bentuk hiburan.
"Itu hal-hal yang kami dapatkan selama proses pengawasan kampanye," jelas Fritz.
Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) menerima beberapa laporan dari masyarakat terkait pelibatan anak dalam Pilkada Serentak 2020. Pelibatan itu meliputi arak-arakan, pelibatan melalui media sosial, dan lainnya.
(Baca: Dampak Melibatkan Anak dalam Kampanye Politik)
(REN)