"Permohonan telah melampaui tenggang waktu. Permohonan ini diajukan terhadap keputusan termohon (KPU Kabupaten Samosir) tertanggal 16 Desember 2020 pukul 22.24 WIB," kata kuasa hukum KPU Kabupaten Samosir, Hadiningtyas, saat dikonfirmasi, Rabu, 24 Februari 2021.
Hadiningtyas juga meluruskan tudingan kubu Rapidin-Juang mengenai syarat pencalonan yang tidak dipenuhi paslon pemenang, yaitu Vandiko Timotius Gultom dan Martua Sitanggang. Dia menegaskan tak ada masalah dengan syarat pencalonan paslon nomor urut 2 itu.
"Misalnya soal kelengkapan surat NPWP, tidak ada tunggakan pajak, perbedaan nama dalam ijazah dengan e-KTP serta adanya ijazah palsu paslon nomor urut 2. Dalil-dalil Pemohon tersebut adalah tidak benar," kata Hadiningtyas.
Baca: Sengketa Pilkada Kalsel, Petahana Laporkan Dugaan Pemalsuan Dokumen
Hadiningtyas juga menepis ada politik uang yang dilakukan Vandiko-Martua. Pasangan calon itu dituding membagikan 60 ribu karung beras, ribuan parsel dan sejumlah uang, cendera mata, dan masker kepada pemilih.
"KPU tidak pernah menerima laporan dari masyarakat atau pun rekomendasi Bawaslu soal dalil tersebut," tegas Hadiningtyas.
(AZF)