Ketua KPU Arief Budiman mengatakan permasalahan itu tengah disengketakan di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Boven Digoel. Belum diketahui secara pasti apakah sengketa dapat diselesaikan sebelum hari pemungutan suara pada 9 Desember 2020.
"Kalau memang sengketa ini diperkirakan tidak akan bisa selesai sampai dengan tanggal 9 Desember maka pilihan lain KPU kemungkinan akan mempertimbangkan untuk melakukan penundaan khusus di Kabupaten Boven Digoel saja," ujar Arief di Gedung KPU, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Desember 2020.
Saat ini beberapa proses dalam mempersiapkan pilkada di Boven Digoel tengah ditunda. Terutama pada proses percetakan surat suara yang menunggu kepastian apakah mencatut paslon nomor 4 atau tidak.
"Logistik yang tidak memuat nama paslon (tinta, kotak suara dan lain) sudah selesai di produksi dan dikirim KPU Boven Digoel, tetapi untuk logistik yang memuat nama paslon itu memang sedang di-pending," jelasnya.
Baca: Ketegangan di 3 Wilayah Indonesia Mesti Diatasi Jelang Pilkada
Dia memastikan perusahaan yang ditunjuk memproduksi surat suara dalam waktu singkat. Sehingga surat suara akan siap terdistribusi sebelum hari pemungutan suara.
"Kemampuan pabrik itu mungkin satu jam saja sudah selesai proses produksinya. Jadi kita masih lihat perkembangan penanganan proses sengketanya," kata dia.
(JMS)