"(PSBM) meluas Jawa-Bali dengan titik tertentu, termasuk Jakarta pembatasannya ketat. Warung dan toko harus tutup jam 19.00 WIB, kalau sudah seperti ini kemungkinan sidang malam tidak ada," ujar Hasyim dalam diskusi virtual, Kamis, 7 Januari 2021.
Ia menuturkan sidang jarak jauh dapat dimungkinkan dalam tahapan pemeriksaan saksi. MK dapat menggandeng perguraan tinggi di sejumlah daerah untuk memfasilitasi proses persidangan secara virtual.
"Ada sejumlah (kampus) mitra MK yang bisa digunakan untuk sidang. Proses pencocokan alat bukti tidak usah dibawa ke Jakarta, bisa jadi timnya MK yang turun ke kampus-kampus," tutur dia.
(Baca: Pelanggaran TSM Jadi Dalil Terbanyak dalam Sengketa Pilkada 2020)
Namun, MK harus memastikan sepanjang proses persidangan tidak terjadi potensi kerumunan masa pendukung. Sehingga, tidak menimbullkan klaster baru covid-19 di lingkungan perguruan tinggi.
"Banyak hal yang menjadi pertimbangan. Ini yang kita tunggu, walaupun hukum acara sudah ada, tentu MK akan buat aturan dalam pandemi covid-19," tutur dia.
MK telah menerima 136 permohon Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) hingga Jumat, 8 Januari 2020. Gugatan sengketa pilkada dilayangkan pasangan calon hingga lembaga pemantau pemilu.
Gugatan terbanyak dari pemilihan tingkat bupati sebanyak 115 gugatan. Lalu, gugatan pemilihan tingkat wali kota 14 gugatan, dan pemilihan tingkat gubernur tujuh gugatan.
(REN)