"Kita pleno besok untuk penetapan paslon terpilih. Kita jadwal besok malam di kantor KPU," kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini, Kamis, 21 Januari 2021.
Ia menjelaskan, pleno tersebut dilakukan setelah KPU menerima salinan Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) dari Mahkamah Konstitusi (MK) sebagai dasar menetapkan Paslon terpilih.
"Dengan diterimanya buku registrasi perkara konstitusi ini bahwa tidak ada gugatan terhadap hasil Pilbup yang ditetapkan KPU," imbuhnya.
Rahbini melanjutkan, pihaknya sudah mempersiapkan pelaksanaan pleno terbuka penetapan paslon, mulai berita acara, undangan, dan SK penetapan, termasuk koordinasi dengan pihak terkait. Pleno sendiri akan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan ketat.
"Pasca penetapan paslon terpilih, nantinya KPU menyampaikan hasil keputusan pleno ke Pemkab Sumenep dan DPRD supaya proses pelantikannya diajukan ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Jawa Timur," ucap Rahbini.
Rekapitulasi hasil penghitungan dan perolehan suara Pilbup Kabupatan Sumenep, tingkat KPU kabupaten dilakukan pada 17 Desember 2020 lalu. Hasilnya, paslon 01 Achmad Fauzi-Dewi Khalifah unggul dari paslon 02 Fattah Jasin- Ali Fikri.
Dari 623.852 suara, dengan rincian 616.552 suara sah, dan 7.300 suara tidak sah. Achmad Fauzi-Dewi Khalifah memperoleh 319.876 suara, sementara Fattah Jasin-Ali Fikri 296.676 suara, dengan selisih 23.200.
(ALB)