Komisioner KPU I Dewa Raka Sandi menyebut kesehatan pemilih menjadi hal yang penting dalam berpartisipasi pada pesta demokrasi yang diselenggarakan saat pandemi covid-19. Protokol kesehatan (prokes) harus diterapkan secara disiplin.
"Mempersiapkan diri dengan sebaik-baiknya untuk datang ke TPS untuk menggunakan hak pilihnya, datang memakai masker," ujar Dewa kepada Medcom.id, Selasa, 1 Desember 2020.
Selain itu, sejumlah berkas persyaratan untuk dapat menggunakan hak suaranya harus dipersiapkan jauh-jauh hari. Pemilih diharapkan tiba sesuai waktu yang tertulis pada Surat C Pemberitahuan KWK.
"Membawa kartu tanda penduduk elektronik (KTP-el) atau surat keterangan, datang sesuai waktu yang diberitahukan oleh KPU, dan jaga jarak. Sehingga dapat dipastikan kita semua sehat dan proses pilkada lancar," ujar dia.
Baca: Bawaslu Minta TNI-Polri Aktif Dampingi Pengawasan Kampanye Pilkada 2020
Dewa meyakini persiapan matang akan membuat pemilih tidak berlama-lama berada di TPS. Hal ini dapat mengurangi kerumunan orang yang berpotensi menjadi sumber penyebaran covid-19.
"Mempersiapkan diri dengan baik di TPS agar tidak terlalu lama, sudah tahu apa yang harus dilakukan dan apa yang tidak boleh dilakukan," kata dia.
Pilkada Serentak 2020 digelar di 270 wilayah, meliputi sembilan provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kabupaten/kota. Saat ini tahapan kampanye masih berlangsung selama 71 hari sejak 26 September hingga 5 Desember 2020.
Tahapan iklan kampanye dilakukan sejak 22 November hingga 5 Desember 2020. Selanjutnya, peserta pilkada akan masuk minggu tenang pada 6 hingga 8 Desember 2020. Hari pemungutan suara akan digelar pada 9 Desember 2020.
(JMS)