Ketua Hakim MK Anwar Usman menjelaskan permohonan yang diajukan pasangan calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Akhyar Nasuiton dan Salman Alfarisi, telah disidangkan pada 27 Januari 2021. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahulan itu tidak dihadiri pemohon.
"Pemohon atau kuasa hukum tidak hadir dalam pemeriksaan pendahuluan tanpa alasan yang sah meskipun telah dipanggil secara sah dan patut," ujar Anwar di ruang sidang pleno Gedung 1 MK yang disiarkan virtual, Senin, 15 Februari 2021.
Kewajiban pemohon atau kuasa hukum untuk hadir dalam sidang pemeriksaan pendahuluan telah diatur dalam Pasal 37 ayat 2 Peraturan Mahkamah Konsitusi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Tata Beracara dalam Pekara Perselisihan Gubernur, Bupati, dan Walikota. Atas dasar itu MK dapat memutuskan gugatan pemohon dari paslon nomor urut 1 itu.
"Menetapkan. Menyatakan permohonan pemohon gugur," tutur Anwar sembari mengetok palu.
Selanjutnya, panitera akan mencatat hasil sidang dalam buku registrasi perkara konstitusi elektronik (e-BRPK).
Permohonan nomor 41/PAN.MK/ARPK/01/2021 yang diajukan Akhyar-Salman menggugat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan dalam menyelenggarakan pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Medan Tahun 2020.
Dari rekapitulasi yang dilakukan KPU Kota Medan pasangan nomor urut 01 Akhyar Nasution-Salman Alfarisi memperoleh 342.580 suara. Sementara itu, pasangan nomor urut 02 Bobby Nasution-Aulia Rachman mendapatkan 393.327 suara.
(ADN)