"Ada pelanggaran protokol kesehatan terjadi sebanyak 2,2 persen, dari 73.500 ribu event. Itu pun yang kecil-kecil misalnya lupa pakai masker dan jumlah di ruangan lebih dua orang," kata Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD di kantornya, Jakarta Pusat, Senin, 23 November 2020.
Mahfud mengatakan dari total pelanggaran, ada 16 kasus yang ditindak pidana dan sedang proses penyidikan bahkan peradilan. Hal itu sebagai bentuk keadilan hukum untuk menindak peserta Pilkada yang mengabaikan protokol kesehatan.
"Semua sudah ditindak, ada yang melanggar protokol, ada yang diperingatkan langsung berubah, kemudian ada yang diproses pidana dan sebagainya," ucap dia.
Baca: Pengawasan Kampanye di Medsos Jadi Tugas Bersama
Mahfud mengingatkan peserta pilkada dan tim kampanye tertib menerapkan protokol kesehatan. Sebab, sejumlah sanksi telah menanti pelanggar protokol kesehatan dalam pilkada.
"Jangan main-main kepada paslon dan tim kampanyenya. Karena kalau melakukan protokol kesehatan kami tindak, bahkan sampai didiskualifikasi," tegas mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) itu.
Masyarakat, kata Mahfud, perlu didorong berpartisipasi dalam pesta demokrasi pada 9 Desember mendatang. Mereka perlu menggunakan hak suara untuk memilih pemimpin mereka sendiri.
"Kita juga mohon agar masyarakat diberi pemahaman dan berpartisipasi di dalam pilkada, karena lima tahun pemimpin akan ditentukan oleh pilihan mereka sendiri," kata dia.
(JMS)