Majelis Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Enny Nurbaningsih mempertanyakan politik uang yang dimaksud. Terutama sumber informasi yang diperoleh paslon 01 itu.
"Saya baca lewat media," kata Yohanes menjawab pertanyaan hakim dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Kepala Daerah Belu, Senin, 22 Februari 2021.
Majelis hakim kembali mempertegas apakah tudingan diketahui berdasarkan pengelihatan Yohanes. Sebab, pernyataan seorang saksi harus berdasarkan pantaunnya secara langsung.
"Yang saya ketahui sendiri enggak ada, tapi ada tim kami (membuat) bukti video," jawab Yohanes dia.
Baca: Saksi Sebut Mengetahui Mobilisasi Massa Sebelum Pilkada Belu dari Facebook
Selain itu, Yohanes sempat menyebut adanya mobilisasi massa yang diduga dilakukan oleh paslon 02. Namun, informasi tersebut lagi-lagi tidak diketahui secara langsung.
"Mobilisasi dilakukan dari Kupang dan itu saya mengetahui informasinya dari tim dan saya baca diungkapkan tim paslon 02 melalui media Facebook terkait adanya mobilisasi pemilih, masa, dan mahasiswa," kata dia.
Sebelumnya, berdasarkan hasil rapat Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 12-14 Desember 2020, paslon Agus Taolin-Alo Haleserens meraih 50.623 suara. Sementara itu, paslon Wily Lay-Ose Luan mendapat 50.376 suara.
(JMS)