"APD yang harus menjadi kewajiban KPU memang dari hasil pengawasan kami belum semuanya terdistribusi," kata Ketua Bawaslu Abhan dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 4 Desember 2020.
Abhan menyoroti pentingnya alat pengukur suhu tubuh (thermogun) sebagai salah satu standar pemeriksaan protokol kesehatan terhadap pemilih di Tempat Pemungutan Suara (TPS). Menurut dia, ketiadaan thermogun di TPS akan sangat membahayakan pemilih.
"Karena kan tentu pemilih ini tidak semuanya pernah rapid misalnya. Maka deteksi awalnya adalah di thermogun," ucap dia.
KPU diminta segera mendistribusikan APD ke sejumlah wilayah yang belum menerima. Agar proses pemungutan suara tak terhambat karena logistik tidak tersedia.
"Kami berharap ini masih ada waktu lima hari, maka tentu kami bersama-sama saling mengingatkan kepada KPU untuk APD dan logistik-logistik lainnya," kata Abhan.
(Baca: Percepat Distribusi APD, KPU Gandeng TNI Hingga Sewa Pesawat)
(REN)