Ketua DPD PSI Tangerang Selatan Andreas Arie R Nugroho berharap Willy dihukum maksimal karena aksinya mencemari politik bersih di Tangsel.
"Kita apresiasi penegak hukum yang sigap dan serius mengusut kasus politik uang ini. Kami berharap terdakwa dihukum maksimal karena mencemari politik bersih di Tangsel," kata Andreas, Selasa, 24 November 2020.
Seperti yang diketahui pada tanggal 26 September 2020 Willy Prakarsa terekam bagi-bagi uang di Lapangan Bola Rawa Macek, Ciater, Serpong, Tangsel. Atas aksinya tersebut Willy ditetapkan sebagai tersangka dan menjadi terdakwa.
"Aksi bagi-bagi uang untuk mendukung paslon menjadi preseden buruk bagi masa depan Tangsel yang sebelum ini sudah dicemari dengan kasus korupsi Chaeiri Wardana alias Wawan dan Atut Chosiyah" kata Andreas.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Willy Prakarsa disebut melanggar Pasal 187A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016. Willy terancam pidana penjara paling singkat 36 bulan dan paling lama 72 bulan serta denda paling sedikit Rp200 juta dan paling banyak Rp1 miliar.
(FZN)