Politisi Partai Demokrat itu diduga melakukan pelanggaran Undang-Undang Pilkada oleh Sentra Penegakkan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kota Dumai, lantaran melibatkan aparatur sipil negara (ASN) saat kampanye.
"Sudah diterima SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) dari Polres Dumai atas tersangka ES (Eko Suharjo)," kata Koordinator Gakkumpu Kota Dumai Agung Irawan, Rabu, 21 Oktober 2020.
Agung yang juga menjabat Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai menjelaskan, pihaknya telah menugaskan jaksa peneliti untuk memeriksa dan menelaah berkas perkara yang diserahkan penyidik Polres Dumai ke Kejaksaan. Setelah 14 hari penetapan tersangka, kasus tersebut akan dibawa ke persidangan.
Baca juga: Kades di Cianjur Diduga Dukung Salah Satu Paslon
Adapun penetapan tersangka terhadap calon Wali Kota Dumai Eko Suharjo telah dilakukan pada Senin, 19 Oktober 2020, atas laporan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Dumai ke kepolisian.
Berdasarkan aduan Bawaslu, pasangan calon (Paslon) Wali Kota Dumai nomor urut 2, Eko Suharjo-Sarifah, diduga melakukan pelanggaran saat kampanye dialogis paslon di Kelurahan Simpang Tetap Dahrul Ihsan (STDI), Kecamatan Dumai Barat, Kota Dumai, Riau.
Ketika itu Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) Dumai Barat menemukan ASN berinisial DF dan MS. Kedua ASN itu ikut mendeklarasikan paslon tersebut.
Sesuai Pasal 189 UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang pemilihan gubernur, bupati, dan wali kota, tersangka pelanggar pemilu Eko Suharjo diancam penjara selama satu bulan dan paling lama enam bulan penjara dan denda paling sedikit sebesar Rp600 ribu hingga Rp6 juta.
(MEL)