"Sampai 24 November 2020 paling cepat akan dilakukan pelantikan KPPS," kata Ketua KPU Arief Budiman dalam konferensi pers virtual, Jumat, 20 November 2020.
Petugas KPPS akan mendapatkan bimbingan teknis dari KPU setalah dilantik. Pelatihan agar petugas memahami tugas pokok dan fungsi selama pemungutan suara.
Salah satu materi pelatihan yaitu penggunaan Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap). Sistem ini akan digunakan sebagai media informasi hasil pemungutan suara.
"Yang akan membantu memberikan informasi kepada masyarakat, peserta pemilu, maupun kepentingan secara luas," ungkap dia.
Arief menyampaikan awalnya Sirekap diproyeksikan sebagai data resmi penetapan pemungutan suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2020. Berdasarkan pertimbangan rapat konsultasi bersama Komisi II DPR dan pemerintah, Sirekap hanya digunakan sebagai sistem publikasi sekaligus alat bantu rekapitulasi suara.
"Jadi bukan sebagai alat atau sumber untuk penetapan hasil pilkada," ujar dia.
(REN)