"Paling lama lima hari setelah menerima putusan MK sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2020," tulis surat KPU Nomor 60/PL.02.7-SD/03/KPU/I/2021 yang ditandatangani oleh pelaksana tugas (Plt) Ketua KPU Ilham Saputra, Kamis, 21 Januari 2021.
Penetapan KPU daerah yang memiliki permohonan perselisihan hasil pemilihan (PHP) gubernur, bupati, dan wali kota dilakukan setelah menerima salinan putusan MK. KPU daerah diinstruksikan segera merespons PHP.
Di antaranya, mempelajari salinan permohonan, menyusun jawaban termohon, serta menyiapkan alat bukti, saksi, dan ahli jika diperlukan. KPUD juga diminta menyusun kronologi atas substansi permohonan.
Baca: MK Registrasi 132 Perkara Sengketa Hasil Pilkada 2020
Pemenang pemilihan yang tidak memiliki gugatan juga ditetapkan paling lama lima hari setelah MK menyampaikan PHP gubernur, bupati, dan wali Kota yang teregistrasi ke KPU.
Penyelenggara sudah menerima Surat Panitera MK perihal PHP Pilkada 2020 melalui surat elektronik (email) pada 19 Januari 2021. Jumlah sengketa yang ada di dalam surat bernomor: 165/PAN.MK/01/2021 itu sebanyak 132 permohonan. Jika merujuk pada ketentuan KPU tersebut, penetapan pemenang di daerah tanpa sengketa paling lambat 24 Januari 2021.
MK menerbitkan jadwal sidang lewat Peraturan MK Nomor 8 Tahun 2020 tentang Tahapan, Kegiatan, dan Jadwal Penanganan Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota. Sidang sengketa Pilkada dimulai dengan persiapan pemeriksaan pendahuluan pada 26-29 Januari 2021.
Proses ini meliputi pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi pemohon, pemeriksaan isi materi permohonan, serta pengesahan alat bukti pemohon. Sidang pemeriksaan berjalan di MK berlangsung 1-11 Februari 2021. Termasuk di dalamnya agenda penyerahan jawaban termohon, pemeriksaan keterangan pihak terkait, dan keterangan Bawaslu.
MK melanjutkan persidangan dengan mendengar jawaban termohon, keterangan pihak terkait, keterangan Bawaslu, serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti. Bukti tersebut berasal dari termohon, pihak terkait, dan Bawaslu.
Pengucapan putusan atau ketetapan sidang untuk melanjutkan perkara dilanjutkan berlangsung pada 15-16 Februari 2021. Jika dinyatakan lolos oleh hakim, sidang lanjutan berjalan dari 19 Februari hingga 18 Maret 2021
Pada tahapan ini, persidangan memiliki agenda mendengarkan keterangan saksi ahli serta memeriksa dan mengesahkan alat bukti tambahan. Putusan akhir ketetapan perkara PHPU dibacakan pada 19-24 Maret 2021.
(SUR)