"Pada intinya pemilu kita ini pemilu akses artinya TPS harus peka terhadap difabel. Semua TPS harus ramah terhadap penyandang disabilitas," kata Komisioner KPU Kabupaten Sumenep, Rahbini, Rabu, 2 Desember 2020.
TPS ramah difabel, kata Rahbini, untuk mempermudah pemilih 'istimewa' menyalurkan hak suara. Sebab penyandang disabilitas mempunyai hak yang sama. Ia juga telah memberikan arahan berkaitan dengan ketentuan pendirian TPS.
"TPS itu nanti ada template dengan braille, pintu masuk juga harus diperhatikan terutama bagi yang menggunakan kursi roda. Meja kotak maupun bilik suara juga harus lebih rendah untuk memudahkan," jelasnya.
Baca juga: KPU Tangsel Pastikan Prokes Debat Pilkada Diterapkan Ketat
Rahbini melanjutkan, untuk lokasi TPS juga harus mudah diakses, seperti pemilih tidak harus menyeberang jalan. Bagi pemilih yang tunanetra diperbolehkan didampingi. Pendamping boleh dari KPPS atau siapa pun yang ditunjuk oleh yang bersangkutan.
Dengan pemenuhan sarana prasarana tersebut, ia mengharapkan partisipasi pemilih khususnya penyandang disabilitas bisa maksimal. Karena KPU terus berupaya memberikan pelayanan yang baik.
"Semua TPS harus peka difabel. Jadi bukan kita kenyiapkan TPS khusus melainkan semua TPS harus bisa mempermudah saudara kita yang disabilitas untuk menyakurkan suaranya," tegas dia.
(MEL)