Bagi sobat Medcom yang sedang mencari kerja wajib mengetahui dua perjanjian tersebut sebelum menerima pekerjaan. Sebab, kesepakatan kerja yang disetujui nanti berdampak kepada status dan benefit yang Kamu terima selama bekerja.
Berikut ini penjelasan PKWT dan PKWTT beserta perbedaannya seperti dirangkum Medcom.id dari berbagai sumber.
PKWT
Pengertian PKWT
Jenis kontrak ini diatur dalam Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI Nomor KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja. Aturan tersebut merupakan aturan turunan dari UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian kerja.
Melansir laman Insight Talenta, PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan dalam waktu tertentu. Pada umumnya, PKWT diberlakukan perusahaan kepada karyawan kontrak atau para pekerja lepas di mana perusahaan memberlakukan batas waktu untuk bekerja kepada karyawan.
Berdasarkan pengertian tersebut, karyawan yang memiliki perjanjian kerja berstatus PKWT dapat disebut sebagai karyawan kontrak atau pekerja sementara. Perjanjian kerja tersebut dapat diperpanjang atau diperbaharui.
Jenis pekerjaan dengan PKWT
Apakah semua jenis pekerjaan bisa menggunakan PKWT? Jawabannya, tidak! Dilansir dari Twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) @KemnakerRI, PKWT tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.Misalnya saja, seperti pekerjaan yang sekali selesai atau yang bersifat sementara. Selain itu, pekerjaan yang penyelesaiannya diperkirakan tidak terlalu lama, pekerjaan yang sifatnya musiman, dan lainnya.
PKWTT
Pengertian PKWTT
Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu atau PKWTT adalah perjanjian kerja antara pemberi kerja dengan pekerja untuk mengadakan perjanjian kerja atau hubungan kerja yang bersifat tetap. Dikutip dari EKRUT, kontrak kerja PKWTT ini boleh diberlakukan untuk berbagai jenis pekerjaan.Sesuai dengan namanya, perjanjian kerja waktu tidak tertentu atau PKWTT ini bersifat terus-menerus dan tidak dibatasi oleh waktu. Artinya karyawan yang memiliki kesepakatan kerja PKWTT berstatus sebagai karyawan tetap.
Dari perbedaan tersebut, jelas jika PKWTT ini lebih menguntungkan dibandingkan dengan PKWT. Karyawan dengan kontrak PKWTT tidak perlu khawatir kariernya.
Perbedaan PKWT dan PKWTT
Berikut perbedaan PKWT dan PKWTT pasca UU Omnibus Law Cipta Kerja seperti dikutip dariLinkedin Theodore Manurung.
Perihal | PKWT | PKWTT |
---|---|---|
Jenis Pekerjaan | Terbatas, hanya untuk pekerjaan yang sifatnya tidak tetap (tidap terus-menerus). | Tidak terbatas, dapat diadakan untuk pekerjaan-pekerjaan yang sifatnya tetap atau tidak tetap. |
Jangka Waktu dan Bentuk Perjanjian Kerja |
Terbatas, berdasarkan: – Jangka waktu (maksimal 5 tahun); atau – Selesainya pekerjaan tertentu (hingga selesainya pekerjaan dimaksud). Harus tertulis. |
Tidak terbatas. – Tertulis; atau – Lisan, namun harus disertai dengan surat pengangkatan. |
Masa Percobaan | Tidak diperbolehkan. | Diperbolehkan, maksimal 3 bulan. |
Pencatatan Kepada Kemenaker | Wajib, paling lambat 3 hari sejak penandatanganan PKWT. | Tidak. |
Berakhirnya Hubungan Kerja | Hubungan kerja berakhir demi hukum saat selesainya jangka waktu atas pekerjaan tertentu yang dimaksud dalam PKWT. | Alasan-alasan tertentu sebagaimana dimaksud dalam pasal 36 PP 35/2021. |
Kompensasi Atas Berakhirnya Hubungan Kerja | – Uang kompensasi PKWT. – Ganti rugi sebagaimana diatur dalam pasal 62 UU 13/2003 (dalam hal berakhirnya hubungan kerja dikarenakan salah satu pihak mengakhiri PKWT sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT). |
Uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, uang penggantian hak, dan/atau uang pisah. |
(RUL)