"KKN tetap dilaksanakan. Pertama, karena sudah terjadwal dan mematuhi protokol kesehatan covid-19," kata Juru bicara Unila, Kahfie Nazaruddin saat dihubungi di Bandarlampung, Sabtu, 23 Januari 2021.
Ia mengatakan, hingga saat ini surat resmi yang meminta pihak kampus menunda KKN dari Satgas Penanganan Covid-19 Provinsi Lampung belum diterima oleh Unila. Dengan begitu, selama Unila tidak menerima surat secara resmi, maka pihaknya tidak dapat memberi tanggapan apapun.
"Sampai saat ini belum ada surat masuk dari Satgas Covid-19 Lampung. Tapi saya sudah baca suratnya karena dikirimkan oleh salah satu reporter, tapi selama kami tidak terima surat itu maka Unila tidak bisa beri tanggapan apapun," kata dia.
Dalam surat yang dikeluarkan oleh Provinsi Lampung dengan nomor 443/022/V.024/I/2021, Pemprov meminta Universitas baik negeri maupun swasta melakukan penundaan pelaksanaan kegiatan lapangan (PKL) selama pandemi Covid-19.