"Setelah pendidik dan tenaga kependidikan dalam satu sekolah sudah divaksinasi secara lengkap, Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, Kantor Kementerian Agama dapat mewajibkan satuan pendidikan tersebut untuk menyediakan layanan pembelajaran tatap muka terbatas," jelas Nadiem dalam Pengumuman Keputusan Bersama Empat Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19, Selasa, 30 Maret 2021.
Pembelajaran tatap muka terbatas di sekolah tersebut berlaku untuk semua zona covid-19 dan tetap dengan menerapkan protokol kesehatan. Meski telah menjalankan PTM, sekolah juga diwajibkan untuk tetap menyediakan opsi atau pilihan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ).
"Masih ada opsi PJJ. Kenapa masih ada PJJ, karena protokol kesehatan (ruang kelas) itu maksimalnya 50 persen (dari jumlah siswa). Jadi ada dua opsinya tatap muka dan jarak jauh," tandas Nadiem.
Baca juga: Baca juga: Duh, Nadiem Makarim Salah Jawab Soal Matematika Sederhana
Meski sekolah didorong untuk wajib memberikan layanan PTM Terbatas, orang tua siswa tetap masih dapat menolak PTM. Orang tua atau wali murid dapat memilih apakah anaknya lebih baik belajar tatap muka secara terbatas atau tetap melaksanakan belajar dari rumah.
"Yang terpenting adalah orang tua atau wali murid bebas memilih bagi anaknya apakah mau PTM terbatas atau tetap PJJ." ungkap Nadiem.
Adapun penyelesaian vaksinasi kepada seluruh guru dan tenaga kependidikan seluruh Indonesia ditargetkan rampung pada Juni 2021. Diharapkan pada bulan Juli 2021 PTM terbatas dapat berjalan.
(CEU)