Sebab, ketiga guru itu tampil di muka publik dengan kepala yang sudah digunduli dan tak diberi alas kaki. Ketua Umum PB PGRI, Unifah Rosyidi melayangkan protes kepada oknum kepolisian yang dinilai berlebihan terhadap tersangka.
"Kami mendesak Pimpinan Kepolisian untuk menindak tegas dan memberikan sanksi atas
tindakan yang dilakukan oleh oknum polisi tersebut," kata Unifah dalam keterangan tertulisnya, Kamis, 27 Februari 2020.
Pihaknya juga mendesak oknum polisi tersebut untuk menyampaikan permohonan maaf kepada
publik. Sebab, perlakuan tersebut adalah bentuk nyata pelanggaran terhadap asas praduga tidak bersalah.
"Karena telah memberi penghukuman terhadap tersangka, padahal belum ada putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap yang menyatakan kesalahan tiga tersangka tersebut," jelas Unifah.
Bahkan dia merasa perlakuan kepada tersangka ialah sebagai bentuk pelecehan terhadap profesi guru. Menurut Unifah, penggundulan juga melanggar Hak Asasi Manusia (HAM).
"Sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat 1, pasal 18 ayat 1 dan Pasal 34 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia," ujarnya.
(CEU)