Ainun Naim yang juga Guru Besar Universitas Gajah Mada (UGM) mengutarakan keputusan tersebut diambil setelah pihaknya membentuk tim independen di luar USU yang terdiri para profesor dan para ahli dari berbagai universitas. Tim ini kemudian mempelajari regulasi juga praktik secara internasional.
Ternyata, dalam Peraturan Menteri Pendidikan Nasional atau Permendiknas Nomor 17 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Plagiat di Perguruan Tinggi menyebutkan bahwa plagiarism itu seseorang mengutip karya pihak lain tanpa menyebutkan sumbernya atau mencuri karya orang lain.
Baca: Dituduh Plagiat, Ini Klarifikasi Rektor USU Muryanto
Sementara, Dalam Permendiknas tersebut tidak disebut tentang self plagiarism dan eksplisit menyatakan peraturan itu seseorang mengambil mengutip karya orang lain.
"Nah, yang dikutip atau diambil bukan karya orang lain melainkan karya sendiri kemudian dalam praktik internasional juga tidak ada self plagiarism," papar Ainun saat dihubungi, Rabu, 27 Januari 2021.
Selain itu, lanjut Ainun, tim independen juga melihat empat artikel yang dipandang berpotensi self plagiarism. Nyatanya, di antara artikel terkait tidak persis sama. Ada juga perubahan peneliti.
"Jadi berdasarkan hal itu Kemendikbud memberikan saran untuk tetap melantik Rektor USU terpilih Muryanto Amin. Dengan demikian yang dilakukan rektor sebelumnya itu keliru," tegas Ainun.