"Supaya fair, semuanya taat terhadap peraturan yang dibuat baiknya ini (zonasi) dibuat dalam Peraturan Presiden," kata Peneliti LAN, Fachrizal di Gedung LAN, Jakarta Pusat, Rabu, 27 November 2019.
Dengan adanya Perpres ini bisa memperkuat Sinergi dan Sinkronisasi Kebijakan antarkementerian/Lembaga, dan Pemerintah Daerah. Selain itu juga bisa memberi sanksi kepada kepala daerah yang tidak taat.
Hal yang mendasari rekomendasi tersebut karena ada Pemda yang tidak menjalankan Peraturan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan tentang PPDB berbasis zonasi. Pemda justru membuat aturan sendiri dan tidak mengeluarkan petunjuk teknis.
“Tidak semua provinsi mengeluarkan Pergub dan Juknis PPDB, padahal hal tersebut sudah jelas diatur dalam Permendikbud yang berlaku saat ini. Beberapa daerah memodifikasi definisi zonasi dalam Permendikbud,” jelasnya.
Selain itu, penerbitan kebijakan acap kali mepet dengan waktu pelaksanaan PPDB. Belum lagi daerah yang memodifikasi Permendikbud.
Rekomendasi Perpres ini diamini Anggota Badan Standarisasi Nasional Pendidikan (BSNP), Doni Koesoma. Karena daerah tidak melaksanakan Permendikbud karena peraturan tersebut hanya sekelas Menteri, sedang daerah diatur dalam Undang-Undang Otonomi Daerah.
"Mereka merasa lebih tinggi peraturan daerah yang merupakan produk undang-undang,” kata Doni.
(CEU)