"Terkait dengan pengaturan PTM terbatas, Jadi kita mengkategorikan daerah atas dasar level PPKM covid-19, dosis vaksinasi dua dosis dari pendidik dan tenaga kependidikan, dan vaksinasi dosis dua dari lansia di kabupaten kota tersebut," kata Dirjen Pendidikan Anak Usia Dini, Dasar dan Menengah (PAUD Dikdasmen), Jumeri dalam webinar kesiapan pelaksanaan PTM terbatas, Senin, 3 Januari 2022.
Baca: Mulai Januari 2022, Wilayah PPKM Level 1-3 Wajib PTM Terbatas
Kategori tersebut, berdampak pada kapasitas kelas, frekuensi hari sekolah hingga durasi belajar di sekolah. Berikut ini syarat dan ketentuannya:
1. Wajib PTM 100 Persen
(Setiap hari dengan durasi maksimal 6 jam per hari)
- Daerah PPKM level satu dan dua
- Vaksinasi dua dosis kepada pendidik dan tenaga kependidikan (PTK) di atas 80 persen
- Vaksinasi dua dosis kepada lansia di atas 50 persen
2. PTM Terbatas Kapasitas 50 persen
(Setiap hari dengan durasi maksimal 6 jam per hari)
- Daerah PPKM level satu dan dua
- Vaksinasi dua dosis bagi pendidik dan tenaga kependidikan 50 -79 persen
- Vaksinasi dua dosis bagi lansia 40-50 persen