Nah, bagi Kamu pencari kerja ini Medcom.id akan membahas pengertian PKWT dan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan perjanjian kerja waktu tertentu. Berikut penjelasan PKWT.
Pengertian PKWT
Dilansir dari Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi RI No. KEP.100/MEN/VI/2004 tentang Pelaksanaan Perjanjian Kerja Waktu Tertentu dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 tahun 2021 (PP 35/2021) tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja, yang merupakan aturan turunan dari UU Cipta Kerja No. 11 tahun 2020, pengertian Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) adalah perjanjian kerja antara pekerja/buruh dengan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu atau untuk pekerjaan tertentu. PKWT didasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu berdasarkan perjanjian kerja.Dikutip dari laman Insight Talenta, PKWT adalah perjanjian kerja yang mengikat karyawan dalam waktu tertentu. Pada umumnya, PKWT diberlakukan perusahaan kepada karyawan kontrak atau para pekerja lepas di mana perusahaan memberlakukan batas waktu untuk bekerja kepada karyawan.
Jenis pekerjaan dengan PKWT
Apakah semua jenis pekerjaan bisa menggunakan PKWT? Jawabannya, No! Dilansir dari Twitter resmi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) @KemnakerRI, PKWT tidak dapat dilakukan untuk pekerjaan yang bersifat tetap.Lalu jenis pekerjaan apa yang bisa menggunakan PKWT? Simak penjelasan selanjutnya. Perjanjian dengan PKWT berdasarkan atas jangka waktu atau selesainya suatu pekerjaan tertentu.
Jangka waktu
- Pekerjaan yang diperkirakan penyelesaiannya dalam waktu yang tidak terlalu lama.
- Pekerjaan yang bersifat musiman.
- Pekerjaan yang berhubungan dengan produk baru, kegiatan baru, atau produk tambahan
- yang masih dalam percobaan atau penjajakan.
Selesainya suatu pekerjaan
- Pekerjaan yang sekali selesai.
- Pekerjaan yang sementara sifatnya.
Berapa lama periode PKWT
Dalam unggahan @Kemanker, disebutkan jangka waktu PKWT paling lama lima tahun. Jika pekerjaan belum selesai maka dapat dilakukan perpanjang PKWT dengan jangka waktu sesuai kesepakatan antara Perusahaan dengan Pekerja dengan ketentuan jangka waktu keseluruhan PKWT beserta perpanjangannya tidak lebih dari lima tahun.Sedangkan jika berdasarkan selesainya suatu pekerjaan, dapat dilaksanakan sesuai kesepakatan antara perusahaan dan pekerja dan dapat diperpanjang sampai batas waktu tertentu hingga selesainya pekerjaan.
Itu tadi pengertian PKWT dan jenis pekerjaan yang dapat menggunakan PKWT. Semoga bermanfaat!
(RUL)