"Itu tidak berarti mengurangi mutu sekolah-sekolah favorit. Sistem zonasi itu bukan untuk mengurangi mutu sekolah favorit, tapi berusaha mendekatkan sekolah dengan kediaman murid agar terjangkau dengan mudah," kata Wapres JK saat memberikan Pembekalan Calon Perwira Muda (Capaja) TNI-Polri di GOR Ahmad Yani Markas Besar TNI Cilangkap, Jakarta,
Senin, 15 Juli 2019.
Dengan penerapan sistem zonasi, lanjut Wapres, siswa akan mudah dalam menjangkau sekolah. Selain itu, sistem tersebut bertujuan mewujudkan pemerataan kualitas sekolah. Sehingga siswa dengan nilai tinggi tidak semuanya masuk ke sekolah tertentu.
"Itu sebenarnya mempermudah mencapai sekolah, karena kalau anak-anak itu banyak pergi ke
sekolah favorit itu bisa jauh sekolahnya, bisa menimbulkan masalah bagi anak itu sendiri. Tujuannya tentu agar sekolah itu mempunyai mutu yang sama dengan sekolah favorit," jelasnya.
Sistem zonasi dalam PPDB daring 2019 diterapkan berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan
dan Kebudayaan Nomor 51 Tahun 2018 tentang PPDB yang kemudian direvisi menjadi Permendikbud nomor 20 tahun 2019 tentang revisi Permendikbud sebelumnya. Dalam sistem tersebut, nilai ujian nasional siswa tidak dipertimbangkan sebagai syarat penerimaan sekolah.
Baca: Hasil Riset Tunjukkan PPDB Kikis Segregasi Pendidikan
Syarat utama penerimaan siswa baru adalah jarak antara sekolah dengan kantor kelurahan di mana siswa terdaftar dalam kartu keluarga. Semakin dekat jarak tersebut, maka peluang siswa diterima semakin besar.
Peranan pemerintah daerah dalam penerapan sistem zonasi PPDB juga diperlukan dengan
memberikan fasilitas untuk sekolah, seperti perlengkapan komputer dan laboratorium. Pemda juga diminta memperhatikan kualitas tenaga pengajar dengan memberikan pelatihan kepada guru-guru sekolah negeri di daerahnya.
(CEU)