"Seperti yang diciptakan di era Ahok melalui aplikasi One Click Service dan ID.e Disdik (Informasi Data Elektronik Disdik) yang dikembangkan Dinas Pendidikan DKI Jakarta," kata Putra Nababan kepada Medcom.id, Jumat, 29 November 2019.
Selain lebih ringkas dan sederhana, aplikasi ini juga dapat membantu guru dalam kepengurusan Penelitian Tindakan Kelas (PTK). Tanpa perlu mengurusnya ke dinas pendidikan, sekarang cukup dari sekolah saja.
Menurut mantan jurnalis ini, aplikasi mampu memangkas regulasi menjadi lebih mudah serta dapat diterapkan di daerah-daerah lain. Ditambah biayanya relatif terjangkau cukup dengan menggunakan telepon pintar.
"Guru juga perlu dimudahkan untuk tidak lagi memasukan dokumen yang menggunakan kertas ke dalam laporan kerja melainkan cukup lewat digitalisasi peralatan," jelasnya.
Guru juga nantinya akan dimudahkan dalam urusan administrasi yang terkait dengan tunjangan profesi, sebab yang biasanya dilakukan dengan mengisi sederet formulir untuk diserahkan kepada Badan Kepegawaian Daerah dan sekarang tinggal berbasis aplikasi.
"Kemudian jika menyangkut kenaikan pangkat, guru diwajibkan membuat makalah atau karya tulis. Bejibunnya kewajiban dan tuntutan kepada guru tak memungkinkan mereka berinovasi di kelas dan kerap berjalan satu arah," tutupnya.
(CEU)