Jakarta: Perguruan Tinggi Negeri Berbadan Hukum (PTNBH) wajib menyediakan setidaknya 20 persen bagi mahasiswa di setiap penerimaan mahasiswa baru. Aturan itu dimuat dalam Rancangan Undang-Undang Sitem Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas).
"Sebesar 20 persen porsi itu harus diisi oleh mahasiswa yang kurang mampu. Jadi, memastikan ada yang sifatnya afirmatif," kata Kepala Badan Standar Kurikulum dan Asesmen Pendidikan (BSKAP), Anindito Aditomo, dalam konferensi pers, Jumat, 11 Maret 2022.
Sedangkan 80 persen sisanya uang kuliah akan dibebankan kepada mahasiswa. Namun, pembebanan disesuaikan dengan tingkat kemampuan keluarga mahasiswa.
"Jadi, ketika ada mahasiswa yang membayar cukup mahal di PTN, itu artinya memang mereka mampu membayar itu," tutur Nino.
Nino menyebut sejauh ini ada miskonsepsi pembayaran uang kuliah di perguruan tinggi. Selama ini dinilai konsep yang adil ialah seluruh mahasiswa diminta membayar dengan jumlah sama.
"Yang miskin harusnya kan enggak bayar SPP. Yang kaya masak SPP-nya murah? Ini malah enggak adil. Jadi, norma yang kita terapkan adalah partisipasi pembiayaan perguruan tinggi harus berkeadilan. Jadi, yang kaya harus bayar lebih banyak dibandingkan dengan yang miskin," tutur dia.
Baca: RUU Sisdiknas, Kemendikbudristek Dinilai Gagal Paham Membedakan Hak dan Kewajiban Negara
(REN)
Cara untuk mendapatkan Berita terbaru dari kami.
Ikuti langkah berikut ini untuk mendapatkan notifikasi
- Akses Pengaturan/Setting Browser Anda
- Akses Notifications pada Pengaturan/Setting Browser Anda
- Cari https://m.medcom.id pada List Sites Notifications
- Klik Allow pada List Notifications tersebut
Anda Selesai.
Powered by Medcom.id