PSBM dinilai akan berdampak pada pengetatan kembali sektor pendidikan seperti ketika Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Namun Pelaksana tugas (Plt) Kepala Biro Kerja Sama dan Hubungan Masyarakat Kemendikbud, Hendarman menyebut akan ada kebijakan yang sedikit berbeda.
PSBM Jawa-Bali, menurutnya, tidak memukul rata pembatasan kegiatan pendidikan. Sekolah masih bisa memilih untuk menggelar Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) atau Pembelajaran Tatap Muka (PTM).
Artinya, masing-masing kepala daerah di Jawa-Bali dapat memiliki kebijakan yang berbeda. Pemerintah Daerah (Pemda) memiliki wewenangnya sendiri untuk memberi izin PTM di masing-masing wilayahnya.
"Mengenai yang terjadi (PSBM), Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) masih merujuk kepada Surat Keputusann Bersama (SKB) Empat Menteri. SKB tersebut jelas mengatakan bahwa kepala daerah yang berkewenangan," kata Hendarman kepada Medcom.id, Kamis 7 Januari 2021.
Baca: PSBB Jawa-Bali, Sekolah Kembali Digelar Daring
Kemendikbud sejauh ini mencatat terdapat 14 provinsi yang siap melaksanakan PTM. Dari total tersebut, yang berada di wilayah PSBM yakni Jawa Barat, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), dan Bali.