Kepala Kantor Komunikasi Publik Unpad Dandi Supriadi mengungkapkan Asep yang dilantik sebagai Wakil Dekan pada 2 Januari 2021 lalu ini, pernah menjabat sebagai pengurus HTI. Pencopotan tertuang dalam Surat Keputusan Rektor Nomor 86/UN6.RKT/Kep/HK/2021.
"Setelah pelantikan tanggal 2 Januari yang lalu terkait rekam jejak yang bersangkutan, di mana yang bersangkutan ternyata sempat menjadi pengurus organisasi (HTI) yang saat ini dilarang oleh pemerintah," kata Dandi Supriadi, Senin, 4 Januari 2021.
Dandi mengatakan, rekam jejak ini sempat luput dari perhatian. Sebab, HTI sudah dibubarkan sejak 2017. Namun, langkah ini tetap diambil Unpad sebagai komitmen turut serta dalam menjaga keutuhan NKRI berlandaskan Pancasila dan UUD 1945. Asep disebut menerima dan memaklumi keputusan tersebut.
Baca: Kemenag Jamin Tak Ada Lulusan PTKI yang Intoleran
"Penggantian ini dilakukan sebagai upaya Unpad untuk konsisten menjaga integritas kebangsaan, walaupun yang bersangkutan saat ini tidak lagi aktif dalam organisasi yang sudah dibubarkan tersebut. Yang bersangkutan juga memaklumi hal itu dengan penuh kesadaran," ujarnya.
Meski dicopot dari jabatan Wakil Dekan, Asep saat ini tetap berstatus sebagai dosen FPIK Unpad.
Sebagai pengganti, Unpad menunjuk Eddy Afrianto, berdasarkan Surat Keputusan Rektor No. 87/UN6.RKT/Kep/HK/2021. Penggantian dan pelantikan Wakil Dekan Bidang Sumberdaya dan Organisasi Fakultas Perikanan dan Ilmu Kelautan Unpad dilaksanakan hari ini.
(AGA)