"Agar tidak memicu polemik, kegaduhan dan ketidakpastian hukum," kata Ketua Umum MUI Miftachul Akhyar melalui siarna pers yang dikutip Sabtu, 13 Februari 2021.
MUI menilai ketentuan pada diktum ketiga dari SKB ini mengantung tiga muatan dan impilikasi yang berbeda. Pertama, implikasi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh melarang penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, patut diapresiasi karena memberi perlindungan pelaksanaan agama dan keyakinan masing-masing peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan.
Baca: SKB Seragam Sekolah Rawan Misinformasi, Sekolah Dibikin Bingung
Kedua, ketentuan yang mengandung implikasi pemerintah daerah dan sekolah tidak boleh mewajibkan, memerintahkan mensyaratkan, dan mengimbau penggunaan seragam dengan kekhasan agama tertentu, harus dibatasi pada pihak (peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan) yang berbeda agama. Sehingga, tidak terjadi pemaksaan kekhasan agama tertentu pada pemeluk agama yang lain.
Ketiga, bila pewajiban, perintah, persyaratan, atau imbauan itu diberlakukan terhadap peserta didik yang seagama, pemerintah tidak perlu melarang. Sekolah dapat memandang hal itu bagian dari proses pendidikan agama dan pembiasaan akhlak mulia terhadap peserta didik.
"Hal itu seharusnya diserahkan kepada sekolah, bermusyawarah dengan para pemangku kepentingan (stakeholders), termasuk komite sekolah, untuk mewajibkan atau tidak, mengimbau atau tidak. Pemerintah tidak perlu campur tangan pada aspek ini," ujarnya.