"Kami yakini itu (SMKN 2 Padang) hanya puncak gunung es, sementara data-data yang kita miliki masih banyak sekali sekolah-sekolah yang memperlakukan anak didik dan tenaga pendidikan islam sebagaimana yang terjadi di Sumatera Barat," kata Gus Yaqut dalam konferensi pers SKB 3 Menteri secara daring, Rabu, 3 Februari 2021.
Namun, dia mengajak masyarakat untuk tidak terus meributkan soal intoleransi yang terjadi. Sejatinya, kata dia, seluruh agama pasti mengajarkan perdamaian, menyelesaikan perbedaan dengan baik, saling menghormati dan saling menghargai.
"Bukan sebaliknya, agama menjadi norma konflik atau justifikasi untuk berbuat yang tidak adil kepada yang berbeda keyakinan," tutur dia.
Baca: Fakta-Fakta Tentang SKB Tiga Menteri Soal Seragam Sekolah
Dia berharap SKB Tiga Menteri ini dapat mendorong warga pendidikan dan masyarakat untuk selalu mencari titik persamaan di tengah perbedaan. Dia mengajak masing-masing pemeluk agama memahami ajaran agamanya secara substantif, bukan sekadar simbolik.
"Memaksakan atribut keagamaan tertentu kepada yang berbeda itu sebagian dari pemahaman yang hanya simbolik. Kita ingin mendorong semuanya untuk memahami agama secara substantif," tutup Yaqut.
SKB Tiga Menteri tentang penggunaan pakaian seragam dan atribut bagi peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan di satuan pendidikan resmi diterbitkan. SKB diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, dan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.
(AGA)