SKB Tiga Menteri ini muncul imbas polemik aturan seragam di SMKN 2 Padang, Sumatra Barat, yang menyedot perhatian publik, beberapa waktu lalu. Sekolah tersebut menganjurkan seluruh siswinya memakai jilbab, termasuk nonmuslim. Peristiwa ini menyeruak ke permukaan usai viral di media sosial.
Medcom.id merangkum fakta-fakta tentang SKB Tiga Menteri soal seragam sekolah. Berikut ulasannya:
1. Berlaku untuk Sekolah Negeri
SKB Tiga Menteri tentang seragam sekolah ini berlaku untuk sekolah negeri. Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nadiem Makarim mengatakan sekolah negeri di Indonesia tidak bisa bersikap intoleran terhadap agama, etnisitas maupun diversivitas apa pun. Para murid, guru, dan tenaga kependidikan bebas untuk dapat memilih seragam dan atribut tanpa kekhususan atau dengan kekhususan."Siapa individu itu adalah guru dan murid dan tentunya orang tua, itu bukan keputusan daripada sekolah di dalam sekolah negeri," ujar Nadiem.
Berita selengkapnya di sini
2. Tidak Berlaku di Aceh
Mendikbud Nadiem Makarim menekankan, SKB soal seragam sekolah ini tidak berlaku di Provinsi Aceh. Sebab, Aceh memiliki kekhususan dan akan tetap menggunakan peraturan yang berlaku sesuai ketentuan daerah tersebut."Para peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan beragama Islam di Provinsi Aceh ini dikecualikan dari ketentuan keputusan bersama ini sesuai dengan kekhususan Aceh berdasarkan ketentuan perundang-undangan terkait pemerintahan Aceh," kata Nadiem.
Berita selengkapnya di sini