"Pemberian sanksi walaupun hanya surat peringatan menjadi penting, agar ada efek jera," kata Komisioner bidang Pendidikan KPAI, Retno Listyarti melalui keterangan tertulis, Sabtu, 23 Januari 2021.
Retno mengatakan, pihak sekolah diduga kuat melanggar Undang-Undang (UU) Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak. Sekolah tersebut juga diduga kuat melanggar UU Nomor 20 tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia (HAM).
Baca: Intoleransi di SMKN 2 Padang, KPAI: Melanggar Hak Anak
Menurut dia, ketentuan dalam berbagai peraturan perundangan tersebut dapat digunakan, karena pihak sekolah telah membuat aturan yang bersifat diskriminatif terhadap SARA. Sehingga, mengakibatkan adanya peserta didik yang berpotensi mengalami intimidasi.
"Karena dipaksa menggunakan jilbab, padahal dirinya beragama non Islam," ucap Retno.
Ia menilai Dinas Pendidikan Sumatra Barat bisa memeriksa Kepala SMKN 2 Kota Padang dan jajarannya mengacu Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 82 Tahun 2015. Regulasi ini mengatur tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan.