"Menurut saya sih enggak harus dipecat. Apalagi dia sudah dapat NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan), berarti resmi. Sudah mengabdi sekian lama juga," kata Unifah kepada Medcom.id, Jumat, 12 Februari 2021.
Menurut Unifah, kasus itu semestinya ditempuh lewat jalur msuyawarah. Pihak sekolah cukup memberikan teguran kepada sang guru. Namun, Unifah menilai apa yang dilakukan sang guru juga kurang elok.
"Ya diberitahu, bahwa itu tidak elok. Jangan dipecat," tegasnya.
Unifah menambahkan, kasus ini sebenarnya bisa jadi cermin bagi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) terkait masalah lawas guru honorer. Kemendikbud sebaiknya fokus juga membenahi masalah guru honorer.
"Daripada dananya untuk Organisasi Penggerak, Sekolah Penggerak, lebih baik untuk urusi masalah ini (guru honorer)," ujarnya.
Baca: Gara-gara Unggah Gaji di Medsos, Guru Honorer di Bone Dipecat
Seorang guru honorer di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, Vina, 34, dipecat dari tempatnya bekerja. Vina dipecat lantaran mem-posting status di media sosial perihal gaji Rp700 ribu yang didapat selama mengajar empat bulan.
Vina menuturkan, postingan yang ditulis di media sosial sebagai bentuk rasa syukur atas kebaikan dari pimpinannya karena telah diberikan honor sebanyak Rp700 ribu setelah mengajar beberapa bulan di Sekolah Dasar (SD) Negeri 169 Sadar.
"Saya posting sebagai bentuk syukur ku karena dikasih gaji. Saya cuman bilang terima kasih pak haji sudah dikasih dana BOS sebanyak Rp700 ribu selama empat bulan," katanya, Jumat, 12 Februari 2021.
(AGA)