Ia mengatakan bahwa sekolah tidak boleh sama sekali membuat peraturan atau imbauan kepada peserta didik untuk menggunakan pakaian agama tertentu sebagai pakaian seragam sekolah. Apalagi, jika itu tidak sesuai dengan agama kepercayaan peserta didik.
“Itu bentuk intoleransi atas keberagamaan sehingga bukan saja melanggar peraturan undang-undang melainkan juga nilai-nilai Pancasila dan Kebinekaan. Untuk itu pemerintah tidak akan menoleransi guru dan kepala sekolah yang melakukan pelanggaran dalam bentuk intoleransi tersebut,” tegas Nadiem melalui akun media sosialnya @nadiemmakarim, Minggu, 24 Januari 2021.
Nadiem mengatakan bahwa telah berkoordinasi dengan Pemerintah kota Padang terkait masalah ini. Dirinya pun sudah meminta agar ada sanksi berat bagi oknum yang terbukti melakukan tindakan intoleransi.
“Saya meminta kepada pemerintah daerah sesuai mekanisme yang berlaku segera memberikan sanksi yang tegas atas pelanggaran disiplin bagi seluruh pihak terbukti terlibat termasuk kemungkinan menerapkan pembebasan jabatan,” ujar Nadiem.
Kasus siswi yang diwajibkan memakai jilbab sempat viral di media sosial. Dalam tayangan video, orang tua murid siswi tersebut tampak beradu argumen dengan pihak sekolah.
Ayah siswi tersebut menjelaskan jika keluarganya adalah non-muslim. Dia pun mempertanyakan alasan aturan itu yang diwajibkan kepada anaknya.
"Bagaimana rasanya anak Bapak dipaksa ikut aturan yayasan. Kalau yayasan tidak apa, ini kan negeri," ujar pria yang diketahui berisial EH dalam video tersebut.
Kasus ini pun telah ditangani Dinas Pendidikan Sumatera Barat. Kepala Dinas Pendidikan Sumatera Barat Adib Alfikri mengatakan sedang mengumpulkan data kasus tersebut.
"Saya sedang mengumpulkan tim. Jadi sedang mengumpulkan data yang menjadi akar persoalan," ujarnya dikutip dari Media Indonesia, Sabtu 23 Januari 2021.
(UWA)