Utas @IbnuTarsip diawali oleh pemberitaan media nasional dengan judul Guru Besar UI Ini Tertuduh Pelecehan Seksual Mahasiswa. Adapun guru besar yang dimaksud adalah guru besar Fakultas Ilmu Politik UI berinisial BM.
Dalam utas cuitan @IbnuTarsib juga terdapat cerita para korban pelecehan seksual oleh guru besar UI tersebut. Disebutkan pula bahwa kasus tersebut hanya menjadi gosip selama bertahun-tahun.
Merespons hal tersebut, Sekretaris UI, Agustin Kusumayati dalam keterangan tertulis kepada Medcom.id menjelaskan, bahwa laporan tentang dugaan pelanggaran kode etik dan perilaku termasuk kekerasan maupun pelecehan seksual di UI bakal diselesaikan. Hak terduga korban juga akan dijaga.
 
"Kami upayakan penyelesaiannya sedemikian rupa, sehingga dapat menjaga dan menghormati hak-hak korban maupun terduga pelaku," kata Agustin dalam keterangannya kepada Medcom.id, Senin 21 November 2021.
Baca juga: Viral Dugaan Pelecehan Seksual oleh Guru Besar UI
Apabila dalam penyelesaiannya dirasakan ada yang tidak memuaskan, maka pihak UI terbuka untuk melakukan komunikasi lebih lanjut. Dia menyebut regulasi mengenai pencegahan dan penanganan kekerasan seksual di lingkungan UI akan dikembangkan.
"Sehingga dapat mendorong terciptanya kondisi yang efektif dalam mencegah terjadinya kekerasan seksual, menimbulkan efek jera, dan menjamin ketidakberulangan, serta kondusif untuk perlindungan dan pemulihan korban tindakan kekerasan seksual," lanjutnya.
Baca juga: Nadiem Minta Korban Kekerasan Seksual di Kampus Tak Takut Buka Suara
Lebih lanjut dia menerangkan, jika Universitas Indonesia (UI) telah memiliki Kode Etik dan Kode Perilaku (Peraturan Rektor Universitas Indonesia/PRUI No.14 tahun 2019) yang mengikat seluruh Warga UI, baik dosen, mahasiswa, maupun tenaga kependidikan. Pasal 16 PRUI No.14 tahun 2019 menyatakan bahwa Warga UI harus menjunjung tinggi norma kesusilaan dan sopan santun.
"Peraturan yang berlaku di UI tidak hanya mencakup pelarangan kekerasan seksual, melainkan mencakup pula larangan untuk melakukan segala bentuk pelecehan dan perundungan, termasuk kekerasan dan pelecehan seksual," ujarnya.
Sebelumnya, Plt. Dirjen Diktiristek, Kemendikbudristek, Nizam mengatakan, saat ini sudah banyak pihak yang berani melaporkan kekerasan seksual di perguruan tinggi. Para korban lebih merasa terlindungi lewat peraturan tersebut.
"Baru permen itu keluar, itu sudah beberapa laporan sampai ke saya. Yang selama ini tidak berani melapor, sekarang mulai bermunculan di perguruan tinggi kita,” kata Nizam dalam webinar F-PAN DPR RI," Jumat, 19 November 2021.
(CEU)