"Oleh karena itu, percepatan penambahan guru adalah melalui rekrutmen guru dengan status PPPK," kata Jokowi dalam puncak peringatan HUT ke-75 Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) dan Hari Guru Nasional (HGN) 2020, Sabtu, 28 November 2020.
Jokowi bilang, saat ini peran guru honorer sangat besar dalam membantu kebelangsungan pendidikan di Indonesia. Namun, tidak semua guru honorer memenuhi syarat diangkat menjadi Pegawai Negeri Sipil (PNS) akibat beragam faktor, misalnya usia.
Rekrutmen guru PPPK pun jadi upaya pemerintah membuar guru honorer bisa memiliki status, kesejahteraan, dan karir yang sama seperti PNS. Pada September 2020, Jokowi pun meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 98 Tahun 2020 tentang Gaji dan Tunjangan PPPK.
"Saya ingin guru-guru kita yang berstatus PPPK memiliki gaji dan tunjangan yang setara dengan PNS lainnya," ungkap mantan Wali Kota Solo itu.
Baca: Jokowi: Terima Kasih Guru
Ia menambahkan, pemerintah juga menyadiri berbagai kesulitan para guru di era pandemi. Makanya, pemerintah mengeluarkan berbagai kebijakan untuk mendukung guru agar tetap bisa menjalankan pendidikan secara baik, sekaligus, membantu kesejahteraan para pendidik.
Salah satunya, lewat relaksasi dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). Penggunaan dana BOS untuk pembayaran guru honorer tidak lagi dibatasi 50 persen, tapi bisa lebih.
Program lainnya, yakni Bantuan Subsidi Upah (BSU) untuk sekitar 1,8 juta guru dengan syarat tertentu sebesar Rp1,8 juta. Pemerintah juga menyalurkan bantuan paket pulsa internet untuk guru. Selain itu, menyediakan berbagai program peningkatakan kualitas guru seperti laman guru belajar, guru berbagi dan seri webinar guru belajar.
"Saya berharap hal ini akan berdampak signifikan pada kesejahteraan guru di seluruh Tanah Air dan menambah kualitas pendidikan kita," ungkapnya.
(AGA)