Wakil Rektor III Bidang Kemahasiswaan UB, Abdul Hakim, mengatakan, skema pemberian KIP yang baru akan membantu meningkatkan penerimaan universitas dari sumber Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB). Selama ini, dengan Uang Kuliah Tunggal (UKT) Rp2,4 juta sebagian besar berada dibawah kategori golongan III.
"Tahun lalu jumlah kuota yang diberikan Kemendikbud pada UB untuk menerima mahasiswa KIP sebanyak 1.897 mahasiswa," kata Abdul Hakim, Jumat, 2 April 2021.
Saat ini, Kemendikbud mengubah skema KIP Kuliah dengan memberikan bantuan biaya pendidikan (uang kuliah) dan biaya hidup yang jauh lebih tinggi. Perubahan ini berlaku untuk mahasiswa baru yang menerima KIP Kuliah pada 2021.
Baca: 446 Pendaftar Lolos PMDK Program Diploma Sekolah Vokasi UNS
KIP Kuliah akan diberikan kepada 200 ribu mahasiswa baru pada perguruan tinggi negeri (PTN) dan perguruan tinggi swasta (PTS) di bawah naungan Kemendikbud.
Adapun biaya pendidikan akan disesuaikan dengan prodi masing-masing. Untuk prodi berakreditasi A, mahasiswa penerima KIP Kuliah ini akan bisa mendapatkan maksimal Rp12 juta. Kemudian, prodi berakreditasi B bisa mendapatkan maksimal Rp4 juta. Sementara itu, prodi berakreditasi C bisa mendapatkan maksimal Rp2,4 juta.