Rektor Jamal Wiwoho melalui Surat Edarannya yang terbaru, nomor 1/UN27/SE/2021 tentang Penundaan Penyelenggaraan Pembelajaran Campuran (Hybrid Learning) Semester Genap Tahun Akademik 2020/2021 menyampaikan persyaratan untuk mengikuti ujian TA (Tugas Akhir)/Skripsi/Tesis/Disertasi diberikan kemudahan.
"Persyaratan kelengkapan administrasi yang tidak terkait langsung dengan penulisan TA/Skripsi/Tesis/Disertasi dapat dilengkapi setelah ujian," jelas Jamal dalam SE Rektor yang diterima medcom.id, Kamis 7 Januari 2021.
Baca: PSBM Jawa-Bali, Banjarmasin Putuskan Tunda PTM
Selain itu untuk mahasiswa Magister (S-2) tahapan Seminar Kemajuan ditiadakan. Namun, diganti dengan penilaian atas publikasi dan makalah yang diseminarkan.
"Dilakukan oleh pembimbing dengan persetujuan Kaprodi (Kepala Program Studi)," ujarnya.
Sementara untuk mahasiswa Doktoral (S-3) yang sudah mempunyai artikel yang diterima (accepted) di jurnal internasional terindeks scopus QI atau Q2 satu artikel, atau Q3 dua artikel diperbolehkan tidak mengikuti ujian terbuka.
Lebih lanjut Jamal menyampaikan bahwa untuk proses ujian Uns memberi kemudahan. Mahasiswa bisa melaksanakan ujian secara daring. Selain itu juga disiapkan opsi pelaksanaan secara hybrid (luring dan daring).
"Dengan mempertimbangkan asal wilayah mahasiswa (Karesidenan Surakarta), tingkat kesehatan peserta dan penguji, kesiapan prasarana, dan dilaksanakan dengan menerapkan protokol kesehatan," bebernya.
Lalu untuk mahasiswa yang sudah melakukan ujian TA/Skripsi/Tesis/Disertasi yang telah dinyatakan lulus diizinkan untuk mendaftar wisuda.
(CEU)