PPDB SD DKI 2022 memiliki tiga jalur masuk, yakni Zonasi, Afirmasi, serta Pindah Tugas Orang Tua dan Anak Guru (PTO). Pengajuan akun untuk Jalur Zonasi dan Afirmasi dibuka pada 17 Mei, sedangkan Jalur PTO baru dibuka mulai 13-28 Juni.
Jalur Zonasi dikhususkan bagi calon siswa yang masuk kategori prioritas pertama, yaitu inklusi, anak panti, dan anak nakes yang meninggal dunia dalam penanganan covid-19.
Sementara itu, Jalur Afirmasi ditujukan bagi calon siswa yang masuk kategori prioritas kedua, yakni anak yang terdaftar di DTKS, anak buruh penerima Kartu Pekerja Jakarta, dan anak pengemudi Transjakarta yang mengemudikan bus kecil.
Mengutip laman ppdb.jakarta.go.id, berikut cara pendaftaran atau pengajuan akun PPDB DKI SD Jalur Zonasi dan Afirmasi:
Tahapan pengajuan akun
- Akses laman PPDB Daring DKI Jakarta di https://ppdb.jakarta.go.id
- Klik “Ajuan Akun” pada jenjang Sekolah Dasar (SD)
- Isi formulir sesuai dengan data calon peserta didik baru. Formulir tersebut mengharuskan pendaftar untuk emmasukkan NIK, domisili, dan kode keamanan
- Setelah akun terverifikasi, cetak tanda bukti pengajuan akun yang berisi Nomor Peserta dan PIN/Token untuk Aktivasi
Baca: Ini Cara Daftar PPDB DKI Jakarta 2022 di Ppdb.jakarta.go.id, Ada 4 Tahapan
(REN)