Penjelasan mengenai proses pendaftaran disampaikan Deputi Sistem Indormasi Kepegawaian, Badan Kepegawaian Negara (BKN) Suherman. Ia menjelaskan dalam melakukan pendaftaran, calon peserta wajib membuat akun melalui laman sscasn.bkn.go.id. Lalu, memilih menu PPPK. Setelah itu, calon peserta mengisi atau memenuhi keterangan yang diminta.
Ia juga memaparkan syarat mereka yang berhak mengikuti seleksi. Antara lain, mesti terdaftar di Data Pokok Pendidikan (Dapodik), guru honorer kategori 2 (HK2), dan yang sudah lulus seleksi pendidikan profesi guru (PPG). Berbagai data lainnya harus sinkron dengan data Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Rencana Pemprov DKI Jakarta membuka sekolah pada Januari 2021 juga banyak diminati pembaca. Kebijakan ini disiapkan menyusul terbitnya 'lampu hijau' dari pemerintah pusat untuk membuka sekolah tatap muka mulai tahun depan.
Kepastian izin pembukaan sekolah didapat setelah terbitnya Surat Keputusan Bersama (SKB) Empat Menter. Keputusan diteken Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Nadiem Makarim, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian, Menteri Agama (Menag) Fachrul Razi, dan Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto. SKB 4 Menteri itu juga telah direstui oleh Ketua Satgas Covid-19 Doni Monardo dan Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Muhadjir Effendy.