Komisioner KPAI bidang Pendidikan Retno Listyarti menjelaskan, seorang orang tua siswa menunggak SPP sejak April 2020 dengan besaran total sekitar Rp13 juta. Seluruh dokumen rapor dan surat pindah tidak akan diberikan sebelum tunggakan dilunasi.
"Padahal orang tua tersebut mengalami kesulitan ekonomi sejak masa pandemi covid-19," ujar Retno melalui keterangan tertulis, Sabtu, 9 Januari 2021.
Retno menekankan, membayar SPP adalah kewajiban orang tua, sedangkan, kewajiban anak adalah belajar. Jadi, kata Retno, pihak sekolah jangan memberi sanksi siswa ketika ada tunggakan SPP. "Anak tidak bersalah, jadi tak layak diancam apalagi diberi sanksi," ungkapnya.
Retno menjelaskan, pada 11 Desember 2020, pengadu mendapat surat tagihan SPP sejak April-Desember 2020 dan harus dilunasi dalam waktu empat hari. Merasa tidak sanggup melunasi akibat terdampak pandemi, pengadu mengajukan permohonan penangguhan pembayaran SPP secara tertulis kepada pihak Yayasan melalui kepala sekolah.
Pengadu, kata Retno, berharap ada mediasi dengan pihak manajemen sekolah. Namun, pada 23 Desember 2020, justru pihak pengadu diminta mengundurkan diri dan wajib membayar tunggakan.
"Diminta mengundurkan diri, berarti harus mencari sekolah baru, namun semua dokumen rapor dan surat pindah dari sekolah asal ditahan pihak sekolah sampai pelunasan tunggakan SPP," kata dia.