Huda menyebutkan, dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) misalnya, kepala sekolah diberi kelonggaran dalam penggunaan anggaran termasuk untuk menggaji guru honorer dan membeli pulsa untuk PJJ. Kemendikbud juga melakukan kebijakan pemberian Dana BOS afirmasi bagi sekolah swasta.
“Jumlah alokasi dana BOS afirmasi dan kinerja sebesar Rp3,2 triliun dengan sasaran sebanyak 56.115 sekolah di 32.321 desa/kelurahan daerah khusus,” katanya.
Baca juga: Ketua Komisi X: Bidang Pendidikan Masih Banyak Pekerjaan Rumah
Untuk pendidikan tinggi, kata Huda, Kemendikbud juga memberikan relaksasi pembayaran uang kuliah tunggal (UKT) bagi mahasiswa PTN terdampak pandemi. Mereka bisa mengajukan penundaan pembayaran, meminta keringanan, hingga meminta bantuan UKT kepada rektor masing-masing.
Selain itu Kemendikbud juga menyiapkan anggaran sebesar Rp1 triliun untuk 400.000 bantuan UKT mahasiswa. Tidak kalah penting adalah Kemendikbud juga mengalosikan anggaran hingga hampir Rp7 triliun untuk bantuan pembelian pulsa internet bagi peserta didik dan tenaga pengajar mulai dari PAUD hingga perguruan tinggi.
“Kami menilai subsidi kuota internet ini cukup krusial dilakukan karena hampir semua aktivitas pendidikan dilakukan secara daring. Kami memberikan apresiasi atas kebijakan Kemendikbud ini,” seru Huda.
(CEU)