"Untuk dunia pesantren, pesantren ini adalah entitas yang unik, entitas yang pada satu titik kita tidak bisa melarang, karena jangkauan kita tidak bisa melarang PTM," kata Ali dalam webinar Ngopi Seksi Outlook Pendidikan Indonesia 2021, Minggu, 3 Januari 2021.
Pemberlakuan Pembelajaran Jarak Jauh (PJJ) untuk pesantren berbeda dengan madrasah. Hingga saat ini, pihaknya hanya bisa melakukan imbauan bagi pesantren terkait PJJ.
"Kalau di madrasah kita bisa, karena dia pendekatannya formal. Tapi kalau di pesantren itu sulit ketika kita menyatakan boleh dan tidak boleh melakukan proses pembelajaran tatap muka, kecuali dalam bentuk-bentuk imbauan," ujar Ali.
Baca: Kemenag: 85% Madrasah Tunda Pembelajaran Tatap Muka
Ali mengakui, PTM mengakibatkan sejumlah santri terjangkit covid-19. Namun, kata dia, tingkat kesembuhan para santri juga cukup tinggi. Hal itu jadi pertimbangan Kemenag tetap memberikan izin bagi pesantren melakukan PTM.
"Tapi faktanya santri kita punya ketangguhan fisik yang relatif baik dan tingkat kesembuhannya sangat tinggi," terangnya.
Menurut Ali, jumlah santri yang meninggal karena terpapar covid-19 tidak signifikan. Ali menyebut kasus santri meninggal karena covid-19 hanya satu banding seribu.
"Kecuali pada tingkat pengurus pesantren. Itu yang memprihatinkan itu ada 250 kiai-kiai kita wafat karena covid-19. Ini pertanda kita harus memberi perhatikan yang kuat dan serius terhadap eksistensi pesantren termasuk pada ruang kiai-kiainya," tuturnya.
(AGA)